Berani Langgar Protokol Covid-19, Bawaslu Sukoharjo Ancam Bubarkan Kampanye Pilkada



Jakarta Kampanye pilkada (Pemilihan kepala daerah) Sukoharjo terancam dibubarkan bila diketemukan ada pelanggaran prosedur kesehatan Covid-19.

Profil Ayam Wangkas Petarung Geni

Ini disingkap Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo waktu mengadakan rapat pengaturan pembangunan barisan kerja alias pokja, Selasa, 29 September 2020.


Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto menjelaskan, team pokja terlebih dahulu akan melontarkan surat peringatan tercatat ke penanggung jawab pekerjaan kampanye bila memunculkan keramaian massa.


Jika tidak mendapatkan respon, pada sebuah jam karena itu pokja akan membuyarkan pekerjaan kampanye yang menyalahi prosedur kesehatan.


"Pokja dapat membuyarkan kampanye pasangan calon yang menyalahi prosedur kesehatan seperti keramaian massa dengan jumlah beberapa ratus orang. Tetapi, kami lebih dulu kirim surat peringatan tercatat ke penanggungjawab pekerjaan kampanye serta memberikan waktu semasa satu jam untuk mematuhi prosedur kesehatan," katanya.


Pokja pelanggaran prosedur kesehatan sesuai dengan standard Covid-19 terdiri dari Bawaslu Sukoharjo, Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Sukoharjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Polres Sukoharjo serta Kodim 0726/Sukoharjo.


Pokja memprioritaskan usaha persuasif jika ada keramaian massa waktu pekerjaan kampanye pemilihan kepala daerah pasangan calon. Tetapi, jika usaha persuasif tidak digubris, tindak keras dengan membuyarkan pekerjaan kampanye akan dilaksanakan.


"Saya mengharap pasangan calon serta team pemenangan kampanye betul-betul patuhi prosedur kesehatan Covid-19 waktu tingkatan waktu kampanye," tutur Bambang.


Di lain sisi, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, minta pasangan calon serta team pemenangan kampanye patuhi peraturan yang mengendalikan cara kampanye ditengah-tengah gerusan epidemi Covid-19.


Jumlah peserta tatap muka terbatas dibatasi optimal cuman 50 orang. Cara ini dilaksanakan untuk menahan timbulnya cluster pemilihan kepala daerah waktu waktu kampanye.


Nuril memberikan tambahan, ke-2 peserta sudah lakukan maklumat pemilu damai serta patuh prosedur kesehatan penjagaan Covid-19 waktu hari pertama waktu kampanye Pemilihan kepala daerah Sukoharjo.


"Pasangan calon harus ajukan Surat Sinyal Terima Pernyataan (STTP) kampanye serta mengutamakan referensi gugus pekerjaan tentang wilayah terkena Covid-19. Meskipun telah ajukan STTP, tetapi referensi gugus pekerjaan larang pekerjaan yang menyertakan banyak orang di wilayah spesifik karena itu automatis STTP itu gagal," katanya.


Langkah pertama ke arah Penyeleksian Kepala Wilayah (Pemilihan kepala daerah) telah diawali dengan pendaftaran akan pasangan calon (Bapaslon). Tetapi faktaya banyak bapaslon di beberapa wilayah yang menyalahi prosedur kesehatan Covid-19.


Postingan populer dari blog ini

Nato and calling on the western alliance

Tiger Timbers

Even though you perform reside in an urban area, you can easily anticipate to become