KPU: Batas Maksimal Modal Kampanye Pilkada di Tangsel Sebesar Rp 26,5 Miliar
Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, memutuskan batasan optimal modal dana kampanye pasangan calon dalam Pemilihan kepala daerah 9 Desember kedepan. Profil Ayam Wangkas Petarung Geni "KPU, Bawaslu, serta team pasangan calon setuju diangka Rp 26,5 miliar atau persisnya Rp 26.543.800.000," papar Komisioner KPU Kota Tangsel, Taufiq MZ, Sabtu (3/10/2020). Taufiq menjelaskan, dalam persetujuan paling baru itu, diperhitungkan penghitungan keperluan batasan dana kampanye pasangan calon dengan alasan waktu Epidemi Covid-19. "Angka itu telah final, berdasar hasil penghitungan bersama-sama sesuai dengan keperluan untuk kampanye. Serta kami semua setuju bawah batasan optimal kampanye itu Rp 26,5 miliar," katanya lagi. Bertambah detil, penghitungan dana batasan kampanye itu, adalah jumlah tatap muka terbatas dikali jumlah peserta, yakni optimal 50 orang. Lantas dikali standard ongkos serta dikali frekwensi tatap muka semasa kampanye terbatas. Kecuali beberapa...