Satgas Covid-19: Tak Ada Toleransi untuk Aktivitas yang Munculkan Kerumunan di Pilkada
Juru Bicara Satgas Perlakuan Covid-19 Wiku Adisasmito memperjelas jika semua kesibukan semasa tingkatan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 yang memunculkan keramaian massa harus dijauhi. Masalahnya keramaian massa mempunyai potensi tingkatkan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sportsbook dan Permainan Judi Bola
"Kami tidak dapat mentoleransi berlangsungnya kesibukan politik yang memunculkan keramaian serta mempunyai potensi kenaikan penyebaran," tutur Wiku dalam pertemuan wartawan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).
Wiku mengutamakan jika kesibukan politik semasa Pemilihan kepala daerah 2020 harus dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat. Ketetapan itu sudah diputuskan lewat Ketentuan Komisi Penyeleksian Umum (PKPU) Nomor 6 serta 10 tahun 2020 mengenai penerapan Pemilihan kepala daerah di waktu epidemi Covid-19.
Wiku minta peserta Pemilihan kepala daerah serta simpatisan ikuti ketentuan yang sudah diputuskan itu. Hingga, penerapan Pemilihan kepala daerah tidak menimbulkan cluster penyebaran Covid-19.
"Kami harus benar-benar jaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19. Ativitas politik dalam Pemilihan kepala daerah silahkan dilaksanakan asal tidak memunculkan keramaian serta kekuatan penyebaran," kata Wiku.
Awalnya, Komisi II DPR RI bersama-sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Penyeleksian Umum (KPU), Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) menyetujui jika Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 tidak diundur lagi. Pemilihan kepala daerah 2020 tetap diadakan sesuai dengan agenda yaitu, 9 Desember.
Walau demikian, beberapa tahapan Pemilihan kepala daerah 2020 harus dilaksanakan dengan penegakan disiplin serta sangsi hukum pada pelanggaran prosedur kesehatan Covid-19. KPU diharap selekasnya membuat revisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang mengendalikan penerapan Pemilihan kepala daerah 2020.
Nanti, koreksi PKPU itu dianjurkan berisi larangan tatap muka yang menyertakan massa banyak serta/atau keramaian, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan sebagainya. Selanjutnya, menggerakkan supaya kampanye dilaksanakan dengan cara daring.
Setelah itu, mengharuskan pemakaian makser, handsanitizer, sabun serta alat pelindung kesehatan yang lain untuk media kampanye. Disamping itu, penegakan disiplin serta sangsi hukum yang tegas sesuai dengan UU Pemilihan kepala daerah, UU Epidemi Penyakit Menyebar, serta UU Kekarantinaan Kesehatan.
KPU diharap membuat tata langkah pengambilan suara, terutamanya untuk pemilih yang berumur rawan terkena Covid-19. Paling akhir, penataan perhitungan pengambilan suara lewat e-rekap.
Tekanan untuk tunda penerapan Pemilihan kepala daerah Serempak 2020 makin kuat sesudah Ketua Komisi Penyeleksian Umum (KPU) Arief Budiman dipastikan terkena virus Corona atau Covid-19. Serta makin bertambahnya angka penebaran Covid-19 di Indonesia.
